45 Ribu Lebih, Guru di Sumbar, Belum Bertitel Sarjana
Sabtu, 06 Mei 2006
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang telah disahkan oleh pemerintah tanggal 30 Desember 2005, yang terdiri dari 8 bab dan 84 pasal yang mengatur tentang kedudukan, peran dan fungsi guru dan dosen sebagai tenaga professional dalam mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas, seperti akan menghadapi berbagai permasalahan yang berat. Hal itu disebabkan karena kondisi tenaga kependidikan yang ada saat ini sangat jauh dari apa yang dissyaratkan oleh undang-undang tersebut.Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat Dr. Rahmat Syahni, MSc, dalam makalahnya yang berjudul âPertimbangan dalam Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosenâ yang disampaikan pada seminar nasional nasional tentang Undang-undang Guru Dosen di gedung B Kampus Universitas Bung Hatta, Sabtu (6/5/2006) kemarin.