Apa Itu RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Simak Penjelasannya
Jum'at, 28 Juni 2024
Rekognisi Pembelajaran Lampau /RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.Untuk penilaian dalam rangka rekognisi hasil belajar atau capaian pembelajaran yang berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja umumnya penilaian portofolio menjadi elemen utama dalam proses penilaian.
Untuk Rekognisi dari Capaian Pembelajaran Formal sebelumnya, yaitu untuk calon mahasiswa yang mengajukan rekognisi Capaian Pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal pada Program Studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya, misal, pernah mengikuti kuliah di Perguruan Tinggi, baik selesai maupun tidak selesai/putus kuliah, maka calon dapat mengajukan bukti berupa; Ijazah dan/atau Transkrip Nilai, atau Surat Keterangan Lulus Mata Kuliah yang pernah ditempuh di jenjang Pendidikan Tinggi sebelumnya, dan dilengkapi dengan informasi silabusnya.
Untuk Rekognisi dari Capaian Pembelajaran Nonformal, Informal dan Pengalaman Kerja, dapat mengajukan bukti berikut, tetapi tidak terbatas pada:
1. daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
2. sertifikat Kompetensi;
3. sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki (misalnya, operator forklift,crane, dsb.);
4. dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan (foto/video/produk/hasil tes,dll);
5. buku harian/catatan harian pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja;
6. lembar tugas / lembar kerja ketika bekerja di perusahaan;
7. dokumen analisis/perancangan (parsial atau lengkap) ketika bekerja diperusahaan;
8. logbook (Buku Catatan pekerjaan);
9. sertifikat pelatihan disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan;
10. keanggotaan asosiasi profesi yang relevan;
11. referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;
12. penghargaan dari industri; dan
13. penilaian kinerja dari perusahaan
*oleh Dr. Khairudin, M. Si