Detail Berita

Kuliah Lapangan Mahasiswa  Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta Edukasi Siswa SMK Soal Bijak Bermedia Sosial
Kuliah Lapangan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta Edukasi Siswa SMK Soal Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 28 Januari 2026

Media sosial kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari generasi muda. Namun, aktivitas di ruang digital tidak cukup hanya sebatas scroll, like, dan berbagi konten. Diperlukan pemahaman etika serta kesadaran hukum agar media sosial dapat dimanfaatkan secara positif dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap literasi hukum digital, dosen dan mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melaksanakan kegiatan Kuliah Lapangan dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SMK Negeri 1 Sumatera Barat, Senin (26/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa Magister Ilmu Hukum menyampaikan materi bertajuk “Keren Tanpa Kepeleset di Media Sosial, Bukan Sekadar Scroll dan Like”. Dalam penyampaian materi didampingi langsung oleh dosen pengampu Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum, wujud sinergi akademik dalam memberikan edukasi hukum yang aplikatif dan kontekstual kepada siswa sekolah menengah.

Materi yang disampaikan mengajak siswa untuk memahami bahwa media sosial bukan hanya ruang ekspresi, tetapi juga ruang hukum yang memiliki batasan dan konsekuensi.

Pembahasan difokuskan pada etika bermedia sosial, pengenalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di media sosial, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, dan pelanggaran privasi.

Kepala SMK Negeri 1 Sumatera Barat, Zulkifli, S.Pd dalam hantaran katanya menyampaikan, bahwa penyampaian materi yang dilakukan secara interaktif melalui diskusi dan studi kasus sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari siswa membuat siswa lebih mudah memahami risiko hukum dari setiap unggahan, komentar, maupun interaksi digital.

Ia menyambut positif dan mengapresiasi kehadiran dosen dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta. Menurutnya kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi siswa kami karena memberikan pemahaman bahwa penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab dan kesadaran hukum.

Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi hukum digital di kalangan siswa, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pembelajaran mahasiswa.

Ia menambahkan, bahwa melalui kegiatan Kuliah Lapangan dan PkM ini, Universitas Bung Hatta menegaskan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus berkontribusi aktif dalam membentuk generasi muda yang cerdas digital, beretika, dan sadar hukum, keren di media sosial tanpa harus kepeleset hukum