Fakultas
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Edukasi Warga Nagari Jaho Cegah Pinjaman Online Ilegal Melalui Pendekatan Adat dan Agama
Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Hibah Internal dengan mengangkat tema Mencegah Pinjaman Online Ilegal dan Lembaga Keuangan Tak Berizin melalui Internalisasi Nilai Adat dan Agama di Nagari Jaho, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar pada 2 Juli 2026.
Kegiatan yang diikuti sekitar 30 orang masyarakat Nagari Jaho tersebut disambut hangat oleh perangkat nagari bersama para tokoh masyarakat. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi warga dalam mengikuti penyuluhan dan diskusi mengenai maraknya praktik pinjaman online ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
PKM ini diketuai oleh Dr. Elyana Novira, S.H., M.H. dengan anggota Dr. Yofiza Media, S.H., M.H. dan Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.H.. Ketiga dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta tersebut memberikan edukasi mengenai karakteristik pinjaman online ilegal, bahaya lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari praktik keuangan ilegal.
Tim menjelaskan perkembangan teknologi digital membawa berbagai kemudahan dalam layanan keuangan. Namun, di sisi lain, masyarakat juga harus meningkatkan literasi hukum dan literasi keuangan agar tidak menjadi korban praktik pinjaman online ilegal yang sering menawarkan proses cepat tetapi menerapkan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi dalam proses penagihan.
Ketua tim PKM, Dr. Elyana Novira, S.H., M.H., menjelaskan pendekatan melalui nilai adat dan agama dipilih karena kedua nilai tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Minangkabau dan memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
"Melalui penguatan nilai adat dan agama, masyarakat diharapkan memiliki pertimbangan yang lebih bijaksana sebelum memanfaatkan layanan keuangan digital. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi benteng moral sekaligus pedoman dalam mengambil keputusan ekonomi yang bertanggung jawab," ujarnya.
Selain memberikan materi mengenai aspek hukum pinjaman online ilegal, tim juga mengajak masyarakat untuk lebih mengenali lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin dari regulator serta tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman instan yang berpotensi merugikan.
"Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai pengalaman dan pertanyaan terkait maraknya penawaran pinjaman online melalui media sosial maupun aplikasi digital yang kini banyak menyasar masyarakat di pedesaan," ungkapnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Universitas Bung Hatta dalam mendampingi masyarakat melalui program pengabdian yang berbasis kebutuhan riil masyarakat. Nagari Jaho sendiri merupakan desa binaan Universitas Bung Hatta yang saat ini tengah dikembangkan sebagai Kampung Wisata Religi berbasis kearifan lokal. Berbagai program pendidikan, penelitian, dan pengabdian terus dilakukan secara berkelanjutan guna mendukung penguatan kapasitas masyarakat sekaligus mewujudkan pembangunan nagari yang berdaya saing.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta berharap masyarakat Nagari Jaho semakin memiliki kesadaran hukum, mampu melindungi diri dari praktik keuangan ilegal, serta menjadi agen edukasi bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Program pengabdian ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Quality Education) dan SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui peningkatan literasi hukum dengan memperkuat kesadaran hukum masyarakat dalam mencegah praktik keuangan ilegal dan mendukung terciptanya tata kelola sosial yang aman, adil, dan berintegritas.
Melalui sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah nagari, dan masyarakat, Universitas Bung Hatta terus memperkuat perannya dalam menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sosial melalui kegiatan pengabdian yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat dan penguatan nilai-nilai lokal.