Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Selenggarakan Kuliah Umum Penerapan Asas Lex Specialis dalam KUHP Nasional Fakultas
Minggu, 12 Juli 2026
Ubay

Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Selenggarakan Kuliah Umum Penerapan Asas Lex Specialis dalam KUHP Nasional

Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menyelenggarakan kuliah umum mengenai "Memahami Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Konteks KUHP Nasional” sebagai respons terhadap dinamika pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung di Balairung Caraka, Kampus Proklamator I Universitas Bung Hatta, Sabtu (11/7/2026), dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Penjaminan Mutu dan Kemahasiswaan Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Pasymi, S.T., M.T.

Kuliah umum ini menghadirkan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai narasumber utama dan Dr. Yofiza Media, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang juga menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Perdata, sebagai narasumber internal.

Prof. Dr. Pasymi menyampaikan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menjadi ruang diskusi ilmiah dalam mengkaji berbagai perubahan regulasi nasional, termasuk implementasi KUHP Nasional yang membawa konsekuensi terhadap sistem hukum pidana di Indonesia.

“Universitas memiliki peran strategis dalam membangun pemikiran kritis dan memberikan kontribusi akademik terhadap perkembangan hukum nasional. Melalui kuliah umum ini, kami berharap mahasiswa dan dosen dapat memperdalam pemahaman mengenai implementasi KUHP Nasional serta berbagai implikasi hukumnya, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Sanidjar Pebrihariati R., S.H., M.H., menyampaikan perubahan sistem hukum pidana nasional perlu dipahami secara komprehensif oleh sivitas akademika agar mampu memberikan perspektif yang tepat terhadap berbagai perkembangan regulasi.

"Kuliah umum ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dalam menghadirkan forum akademik yang membahas isu-isu hukum aktual sekaligus memperkuat kapasitas mahasiswa dalam memahami dinamika hukum nasional" ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Desmal Fajri, S.Ag., M.H., yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana, menjelaskan kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog antara akademisi, praktisi, dan mahasiswa untuk membahas berbagai tantangan implementasi KUHP Nasional.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Topo Santoso menjelaskan bahwa meskipun KUHP Nasional berfungsi sebagai payung hukum pidana umum (genus), keberadaan berbagai undang-undang pidana khusus (species) tetap memiliki legitimasi sepanjang mengatur tindak pidana yang bersifat khusus dan belum diatur secara komprehensif dalam KUHP.

“Penerapan asas lex specialis derogat legi generali pada era KUHP Nasional tidak boleh dimaknai sebagai upaya melemahkan kodifikasi hukum pidana nasional. Sebaliknya, asas tersebut menjadi instrumen penting untuk melengkapi sistem hukum pidana dalam menghadapi perkembangan masyarakat yang semakin dinamis,” jelas Prof. Topo Santoso.

Ia juga mengingatkan masa transisi menuju implementasi penuh KUHP Nasional memerlukan kehati-hatian dari para penegak hukum dalam menentukan penerapan norma pidana, terutama ketika berhadapan dengan berbagai undang-undang sektoral.

Selaras dengan hal tersebut, Dr. Yofiza Media menekankan pentingnya memahami asas lex specialis derogat legi generali secara kontekstual agar tidak menimbulkan pertentangan antara KUHP Nasional dengan berbagai regulasi khusus, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Narkotika.

Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap hubungan antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih efektif.

Kuliah umum ini diikuti oleh ratusan mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum yang antusias mengikuti jalannya diskusi. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis mengenai implementasi KUHP Nasional, penerapan asas lex specialis, serta arah pembaruan hukum pidana Indonesia di masa mendatang.

Kegiatan ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Quality Education) dan SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui peningkatan kualitas pendidikan hukum dan mendorong penguatan pemahaman terhadap sistem hukum, kepastian hukum, dan tata kelola peradilan yang berkeadilaan.