Rektor UBH: Rita Marina Bukan Dosen Atau Koordinator LPPM UBH Berita Terbaru
Sabtu, 22 Oktober 2005
Universitas Bung Hatta

Rektor UBH: Rita Marina Bukan Dosen Atau Koordinator LPPM UBH

Rektor Universitas Bung Hatta, Prof Dr Yunazar Manjang menyangkal Rita Marina adalah Koordinator LPPM Universitas Bung Hatta yang terlibat dalam kasus mentawai-online seperti yang diberitakan di harian terbitan Sumbar selama ini. Yunazar mengemukakannya setelah memeriksa arsip yang bersangkutan di bagian personalia dan hukum Universitas Bung Hatta maupun di sekretariat LPPM sendiri ”Jangankan sebagai koordinator LPPM, menginjak kampus Universitas Bung Hatta saja mungkin yang bersangkutan belum pernah, saya sudah tanya pada Dr. Hafrijal Syandri Direktur LPPM UBH, malahan Hafrijal sendiri mengaku tidak begitu mengenal siapa Rita Marina ujarnya,” Jumat (21/10) siang di Kampus UBH. Dengan penjelasan ini, Yunazar berharap agar setiap pemberitaan terkait dengan masalah Mentawaionline yang menghebohkan itu tidak lagi terutama keterlibatan Rita Marina membawa-bawa nama LPPM Universitas Bung Hatta. Menurut Ketua LPPM Universitas Bung Hatta, Hafrijal Syandri dan Sekretarisnya Marsis, saat diperiksa sebagai saksi di kejaksaaan telah menyampaikan bahwa lembaganya hanya digunakan oleh orang lain. ”LPPM sendiri merasa tidak terlibat dalam pembuatan situs tersebut, hanya nama LPPM saja yang dipakai,”kata Hafrijal. Marsis juga membantah bahwa Rita Marina telah ditunjuk sebagai koordinator LPPM. ”Rita hanya mendapat surat tugas untuk melakukan kerjasama dan mencari pekerjaan dengan instansi Pemerintah/Dinas Kabupaten Kepulauan Mentawai guna mendapatkan pekerjaan dan berkewajiban melaporkannya kepada LPPM Universitas Bung Hatta,”katanya. Dijelaskan juga oleh Hafrijal, surat tugas tersebut dikeluarkan LPPM berdasarkan permintaan ”JN” dan ”NS” oknum dosen yang juga telah dipanggil dan diperiksa kejaksaan. Ditambahkan Hafrijal 4 bulan sejak surat tugas dikeluarkan tidak ada laporannya sama sekali, sehingga Direktur LPPM mengeluarkan surat nomor 63/LPPM/Hatta-1/III-2004, tanggal 17 Maret 2004 perihal pencabutan surat tugas LPPM a.n Sdr. Rita Marina, maka segala tindakan yang mengatasnamakan LPPM Universitas Bung Hatta adalah tanggung jawab pribadinya. Marsis menambahkan, saat diperiksa oleh kejaksaaan sebagai saksi disampaikan juga, bahwa pihaknya hanya satu kali mengeluarkan surat tugas maupun tanda tangan dan stempel. Sedangkan proses selanjutnya LPPM tidak pernah tahu lagi. ”Bagaimana kop surat atau stempel LPPM didapatkan, kita tidak tahu, tapi yang jelas stempel dan kop surat yang dipakai bukan stempel yang ada di sekretariat LPPM,”jelasnya. Marsis mengaku sangat kaget, ketika Kabag Humas Universitas Bung Hatta memberi informasi dan menanyakan kepada LPPM kebenaran berita yang dilansir media mengenai pembuatan website Pemkab Mentawai dilaksanakan atas kerjasama dengan LPPM Universitas Bung Hatta. Sejak itu LPPM berkesimpulan bahwa ada yang tidak benar dilakukan oknum dan menyalahgunakan surat tugas yang pernah dikeluarkan LPPM, karena LPPM Universitas Bung Hatta tidak pernah mengadakan kontrak kerjasama atas nama LPPM dengan Pemkab Mentawai. Demikian disampaikan Hafrijal dan Marsis di ruangan Rektor Universitas Bung Hatta, sekaligus menyerahkan kronologis keterkaitan LPPM Universitas Bung Hatta dengan mega proyek mentawaionline yang salinannya juga diterima koran ini