Lewati ke konten utama
Universitas Bung Hatta Dorong Hilirisasi Riset melalui Workshop Pengelolaan Kekayaan Intelektual Universitas
Jumat, 28 Agustus 2026
Ubay

Bagikan:

Universitas Bung Hatta Dorong Hilirisasi Riset melalui Workshop Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Direktorat Riset-Inovasi, Pengabdian Masyarakat & Kemitraan (RIPKA) Universitas Bung Hatta menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Kekayaan Intelektual dengan tema “Mendukung Hilirisasi Hasil Riset dan Inovasi Melalui Perlindungan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual” yang digelar di Aula Balairung Caraka, Gedung B, Kampus Proklamator I Universitas Bung Hatta, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Arfad Sanjani Yuyan, sebagai narasumber utama. Turut hadir tim layanan kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, yakni Rizky Kurniawan selaku Analis Kekayaan Intelektual, Noval Ardison selaku Operator Layanan Operasional, serta Ekwivalen Mercy Mendrofa selaku Helpdesk Layanan Kekayaan Intelektual.

Selain menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, workshop ini juga menghadirkan Ketua Sentral Kekayaan Intelektual Universitas Bung Hatta, Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum., yang memberikan penguatan perspektif mengenai pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Diana Kartika, menyampaikan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam ekosistem riset dan inovasi perguruan tinggi. Hasil penelitian dan inovasi tidak cukup hanya berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi perlu dilindungi, dikelola, dan dimanfaatkan agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

"Kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari strategi universitas dalam melindungi, mengelola, mengembangkan, dan menghilirkan hasil riset serta inovasi. Universitas Bung Hatta memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar. Hal ini dapat kita lihat dari perkembangan data Hak Kekayaan Intelektual atau IPRs yang tercatat pada SINTA," sebutnya.

Ia menambahkan HKI tidak hanya menjadi hasil akhir dari sebuah penelitian, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong hilirisasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

"Workshop ini menjadi momen yang tepat juga untuk memperkenalkan dan memperkuat keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Bung Hatta. Sentra KI harus menjadi rumah bagi sivitas akademika dalam memperoleh informasi, pendampingan, konsultasi, perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual," sebutnya.

Direktur III Universitas Bung Hatta menegaskan hilirisasi riset membutuhkan tata kelola kekayaan intelektual yang terencana dan berkelanjutan. Perguruan tinggi, memiliki peran dalam memastikan hasil-hasil penelitian tidak berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi dapat dikembangkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun dunia usaha.

“Workshop ini jugauntuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas sivitas akademika dalam mengelola kekayaan intelektual. Kita ingin mendorong agar setiap hasil riset dan inovasi yang memiliki potensi dapat diidentifikasi, dilindungi, kemudian dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem inovasi yang kuat. Sinergi tersebut dinilai akan memperbesar peluang hasil riset Universitas Bung Hatta untuk memasuki tahap hilirisasi dan memberikan dampak yang lebih luas.

Dalam workshop tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai aspek pengelolaan kekayaan intelektual, termasuk pentingnya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi, mekanisme layanan kekayaan intelektual, serta strategi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan hasil riset.

Kehadiran tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperoleh informasi langsung mengenai layanan kekayaan intelektual serta berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses perlindungan dan pengelolaannya.

Kegiatan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4: Pendidikan Berkualitas, SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, dan SDG 9: Industri, Inovasi dan Infrastruktur melalui penguatan ekosistem riset, inovasi, perlindungan kekayaan intelektual, dan hilirisasi hasil penelitian.