Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Kamis, 20 Juli 2023 Kependidikan

PROBLEMATIKA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ATAU PPDB 2023

Pusat Kajian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat PUJIAN ABSSBK HAM kembali mengamati dan mengkaji bagaimanakah problematika Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB khususnya di Sumatera Barat tahun 2023?.

Problematika ini diartikan hampir sama dengan permasalahan atau boleh juga diartikan peristiwa - peristiwa yang terjadi dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru. Sistem PPDB ini tidak terlepas dari sistem zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Zonasi, maka PPDB dengan sistem zonasi ini memiliki beberapa ketentuan antara lain:

Pertama, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90%.

Kedua domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

Ketiga, radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan: Satu, ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut, dan; dua jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah;

Keempat, dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah;

Kelima, bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan;

Keenam, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui: Satu jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan dua jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, sebanyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Perlu pula dipertimbangkan keberhasilan zonasi pada ketentuan pertama di atas juga mempunyai efek terhadap jasa angkutan.

Misalnya jika siswa diterima yang dekat dengan sekolah saja tentu jasa transportasi akan kekurangan penyewa jasa angkutan. Pusat kajian mencoba melihat secara umum masalah PPDB di Propinsi Sumatera Barat. Juga akan dilihat keadaan dan kejadian PPDB di luar Propnsi Sumatera Barat.

Peristiwa yang tejadi di tanah air didalami dari berbagai sumber diantarnya melaui media sosial dan informasi dari dosen dan juga mahasiswa Universita Bung Hatta yang mengalami kesulitan anaknya mau masuk ke SMA khususnya di Kota Padang. Penerimaan siswa baru di lembaga pendidikan pemerintah menjadi sorotan. Selain terkait daya tampung terbatas dan biaya, muncul dugaan kecurangan yang merugikan warga kurang mampu. Karena itu, penerimaan peserta didik baru mesti berkeadilan, transparan, dan inklusif.

Sebenarnya tujuan awal sistem PPDB diciptakan pemerintah cukup bagus. Sebab tujuannya adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan. Meningkatkan kualitas seluruh sekolah (negeri) agar sama-sama berkualitas: guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya. Namun, tujuan utama PPDB hingga sekarang belum terwujud. Tingkat kesenjangan kualitas antar sekolah negeri masih terjadi. Hakikat dari sistem PPDB berpihak pada anak miskin dan anak dapat bersekolah di dekat rumahnya. Sistem ini memungkinkan biaya ongkos lebih ringan dan keamanan anak lebih terjaga.
Begitu juga perlu pemerataan sarana dan sarana pendidikan, seperti penambahan ruang kelas atau sekolah baru, menurutnya akan berbanding lurus dengan perekrutan guru oleh pemerintah daerah. Karena itu, masalah PPDB akan mencerminkan kinerja dan political will pemerintah untuk membangun pendidikan berkeadilan ke depan. Kalau kita kaji ke belakang sejak tahun 2017 sampai 2023 maka sekurang kurangnya ada lima bentuk permaslahan dalam sistem PPDB.

Permasalaannya adalah:

Pertama, Pindah Alamat Kartu Keluarga Demi Sekolah Favorit. Peristiwa tejadi bahwa calon siswa melakukan migrasi domisili lewat Kartu Keluarga (KK) ke wilayah dekat sekolah yang dinilai favorit atau unggulan oleh orang tua. Modusnya antara lain memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar, Peristiwa ini terpantau diduga terjadi misalnya di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di Kota Bogor. Solusinya, sejak dini Pemda hendaknya sudah punya alat diteksi penduduk yang pindah KK, sehingga tidak terjadi kecurangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun jika Dukcapil terbukti melakukan kecurangan sewajarnya diusut sesuai dengan hukum yang berlaku;

Kedua, kelebihan Calon Peserta Didik di Perkotaan. Keterbatasan daya tampung dan jumlah sekolah negeri membuat berbagai sekolah negeri tersebut kelebihan Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Kondisi ini, ditambah sebaran sekolah negeri yang tidak merata, menyebabkan calon siswa terlempar meskipun di satu zona. Salah satu solusi permasalahan daya tampung yaitu membangun Unit Sekolah Baru (USB) atau menambah ruang kelas dan rombngan belajaran. Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan sekolah swasta agar tetap punya siswa;

Ketiga, Sekolah Kekurangan Siswa. Sebaran sekolah yang tidak merata juga membuat berbagai sekolah kekurangan siswa. Kondisi ini juga lebih jauh disebabkan kurangnya jumlah calon siswa, jumlah sekolah negeri yang banyak dan berdekatan lokasinya satu sama lain, serta lokasi sekolah bersangkutan jauh atau sulit diakses, apalagi membutuhkan jaringan internet yang tidak tersedia dan sering lelet. Persoalan sekolah kekurangan siswa ini dapat berdampak serius kepada pendapatannya. Guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru bisa terancam tidak menerima lagi tunjangannya akibat kekurangan jam mengajar 24 jam/minggu yang disyaratkan. Solusi sekolah kekurangan murid adalah pemda hendaknya melakukan merger, menggabungan sekolah negeri dan memperbaiki akses infrastruktur dan transportasi menuju sekolah. Solusi di atas juga berbiaya tinggi dan melibatkan kementerian lain, perlu adanya sinergi kementerian dan pemda.;

Keempat, Jual Beli Kursi, Pungli, dan Siswa Titipan Pejabat & Tokoh Masyarakat. Berdasarkan pengamatan bahwa kasus jual beli kursi, pungli, dan siswa titipan dari pejabat atau tokoh di wilayah bersangkutan antara lain diduga terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok tentu mungkin terjadi juga di Sumatera Barat. Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah. Panitia PPDB sekolah yaitu kepala sekolah dan guru tidak punya power menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi. Kalau kita lihat di media sosial maka diduga terjadi aksi titipan oknum anggota DPRD kota Bandung dalam PPDB 2022. Mungkin ada juga terjadi di Sumatera Barat. "Ada juga yang "sama-sama main mata dan saling kunci".

Memang ada oknum ormas ingin memberanikan diri untuk membocorkan ke media (publik) nama-nama siswa dan pejabat yang melakukan titipan. Tapi sementara itu, pihak oknum ormas ternyata juga punya calon siswa yang ingin dimasukkan ke sekolah yang sama. Usut punya usut, oknum ormas diduga pula menjual jasa dengan tarif tertentu kepada calon orang tua siswa. Pusat kajian mendorong dan mendesak agar pelaksanaan PPDB berkeadilan, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab. Kita juga berharap orang tua dan guru tidak takut menyampaikan dugaan pungli atau siswa titipan pada dinas pendidikan, satgas saber pungli, Ombudsman, Kemdikbudristek, atau media massa. Disarankan pihak inspektorat daerah, dinas pendidikan, dan Ombudsman perlu agresif melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB. Jika ditemui indikasi kecurangan perlu ditindak dan disanksi sesuai hukum yang berlaku. Begitu juga jika terjadi dugaan pungli oleh guru, kepala sekolah, atau masyarakat, maka perlu diberikan sanksi tegas dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

Kelima, Anak Afirmasi dan Satu Zonasi Tidak Tertampung Sekolah Negeri. Pemerintah wajib memprioritaskan anak miskin dan satu zona untuk diterima di sekolah negeri. Hingga 2023, sejumlah anak dari keluarga tidak mampu atau jalur afirmasi dan satu zonasi terus tidak tertampung. Evaluasi secara transparan dan adil pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru di sekolah negeri harus serius dilakukan. Sejatinya, sistem PPDB berpihak kepada anak miskin dan anak dapat bersekolah di dekat rumahnya agar biaya transportasi lebih ringan dan memastikan keamanan anak.

”Sepanjang anak miskin dan anak dekat sekolah tidak dapat ditampung di sekolah negeri, sistem PPDB gagal mencapai tujuan utamanya. Artniya, Pemerintah gagal membangun sistem pendidikan berkeadilan dan berkualitas untuk seluruh warga negara Indonesia.

Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd.
Ketua Pujian ABSSBK HAM/ Dosen Univ. Bung Hatta

Catatan :Artikel ini juga sudah di muat Harian Haluan, 14 Juli 2023.