PTS Tak Terakreditasi Dilarang Keluarkan Ijazah
Senin, 12 Januari 2009
Puluhan PTS Terancam Gulung Tikar, Tak Terakreditasi Dilarang Keluarkan IjazahPuluhan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak mengikuti akreditasi terancam gulung tikar. Dari 98 PTS di Sumbar, hanya 24 yang masih mengantongi akreditasi. 60 PTS belum mengajukan, dan 14 lainnya status akreditasi telah kedaluwarsa. âProgram studi yang tidak melakukan akreditasi,..
...nanti akan kita beri warning. Perguruan tinggi yang tidak terakreditasi tidak berhak lagi mengeluarkan ijazah,â ujar Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah X Prof Dr Ir H Bujang Rusman MS, kemarin. Landasan hukum tentang akreditasi terdapat dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 60 menyatakan akreditasi dilakukan untuk melakukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Tujuan akreditasi jelas untuk melindungi masyarakat dari program studi yang tidak layak, sebagai penjaminan mutu, pembakuan kredit akademik, untuk dasar sertifikasi atau lisensi dan sebagai pertimbangan untuk penerimaan pegawai.
Akreditasi dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebagai lembaga independen. Dalam pelaksanaannya, tim asesor didatangkan dari BAN-PT. Perguruan tinggi hanya tinggal mengisi portofolio untuk akreditasi. Semua proses akreditasi tidak dipungut biaya apapun, gratis. Jadi, tidak alasan bagi PTS tidak melakukan akreditasi.
Seperti yang disampaikan Bujang Rusman, berdasar UU tersebut semua jenis dan jenjang pendidikan wajib melaksanakan akreditasi. PTS yang tidak melakukan akreditasi masyarakat akan menilai PTS itu tidak layak dijadikan pilihan. Karena tidak mendapat pengakuan dari masyarakat konsekuensinya, tutup.
Kelas Jauh tak Efektif
Terkait maraknya PTS yang melakukan perkuliahan dengan sistem kebut SKS, atau kelas jauh, ia menegaskan akan diberi sanksi. Sanksi bisa saja, tidak diberikan beasiswa, dan tidak dihadiri wisudanya.
Menurutnya, kuliah kelas jauh sangat tidak efektif. Jika ada PTS yang masih menerapkan hal itu, mereka akan rugi sendiri. Ijazah tidak terdaftar di website Dikti, dan mahasiswa yang kuliah tersebut tidak mempunyai nomor induk secara nasional. âDi PTS kami sudah larang, tapi mereka masih melakukan kucing-kucingan,â beber Bujang Rusman.
Untuk itu, pihak Kopertis mengimbau kepada masyarakat kalau memilih Perguruan tinggi hendaknya mencari informasi terlebih dulu. Apakah sudah ada izin operasionalnya dari Dikti. [u]Dari penilaian yang dilakukan Kopertis, PTS terbaik 2008 adalah UBH, dengan akreditasi B[/u]. Sampai saat ini belum ada satu pun PTS di Kopertis X yang menyandang akreditasi A.
30 Dosen PTS Dikembalikan
Sementara itu, 30 dosen PTS dikembalikan Dikti ke Kopertis X. Pasalnya, ketika mengajukan untuk mendapatkan jabatan fungsional dosen, ijazah yang mereka miliki baru S1. Sedangkan, menurut UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, minimal dosen telah memiliki ijazah S2.
Dosen yang dikembalikan itu seperti yang dikatakan Kasubag Kepegawaian Kopertis X Yandri, 50 persen berasal dari PTS Sumbar. Pihak Kopertis X telah melakukan pengecekan. Bagi dosen yang masih S1, tapi diangkat yayasan pada tahun 2007, tidak bisa diusulkan lagi. Solusinya, mereka harus menyambung S2 terlebih dahulu. Bagi dosen yang berijazah S1 dan tahun pengangkatannya sebelum 2007, diberikan jangka waktu untuk menyelesaikan studi S2, dan pihak Kopertis akan menetapkan deadline. (tim padekn) SUMBER : Padang Ekspress