4 LAGI PROGRAM STUDI DI UBH PEROLEH PERPANJANGAN IZIN Berita Terbaru
Senin, 19 Juli 2010
Universitas Bung Hatta

4 LAGI PROGRAM STUDI DI UBH PEROLEH PERPANJANGAN IZIN

Salah satu kewajiban PTS adalah memberikan laporan semesteran melalui Evalusi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED). Laporan itu lebih dikenal dengan CD ROM SK 034. Laporan tersebut tujuannya agar dimasukkan ke Wesite Dikti sehingga dapat di akses oleh siapapun melalui internet. Pelaporan yang secara rutin oleh PTS, merupakan salah satu syarat mutlak untuk mengajukan izin perpanjangan program studi yang akan dikeluarkan oleh Dirjen Dikti, untuk selanjutnya dapat diusulkan akreditasi. Akreditasi itu merupakan hal penting yang disyaratkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Universitas Bung Hatta, sebagai salah satu universitas yang tertip administrasi, kembali mendapatkan perpanjangan izin penyelenggaraan Program Studi dari Ditjen Dikti Depdiknas RI, untuk program pascasarjana Pengelolaan sumberdaya perairan, perikannan dan kelautan ( PSP2K), pascasarjana Ilmu Hukum dan untuk Pendidikana Guru Sekolah Dasar ( PGSD) serta untuk program studi Pendidikan Matematika. Menurut Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Zuraida Amir, SH,Msi, Senin (19/7) di Kampus I Ulak Karang, pemberian izin perpanjangan program studi tersebut tertuang berdasarkan surat Dirjen Dikti Depdiknas RI masing-masing nomor 2750/D/T/K-X/2010 bagi Program Studi PSP2K, nomor 2752/D/T/K-X/2010 bagi Program Studi Ilmu Hukum, dan untuk Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) nomor 2754/D/T/K-X/2010, serta untuk Program Studi Pendidikan Matematika nomor 2788/D/T/K-X/2010. Perpanjangan izin tersebut di serahkan Drs, Hanafi,MS, Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah X, Jumat (16/7) lalu. "Perpanjangan izin penyelenggaraan program studi yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas RI tersebut dikeluarkan tertanggal 1 Juli dan 2 Juli 2010 dan berlaku empat tahun. Untuk itu, sebelum habis masa berlakunya perpanjangan izin penyelenggaraan program studi kita mempunyai kewajiban untuk mengajukan ulang perpanjangan izin ke Ditjen Dikti Depdiknas RI", jelas Zuraida lagi. Zuraida juga menjelaskan, kegunaan EPSBED, di antaranya adalah dalam kaitannya dengan perpanjangan izin perpanjangan program studi, masalah urusan beasiswa, sertifikasi dosen, dan sebagainya. Dengan adanya visitasi dan klarifikasi data EPSBED dari Kopertis Wilayah X, merupakan suatu bentuk dukungan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, ujarnya mengakhiri.